Kelayakan bidang layanan dinilai oleh Badan Sertifikasi yang diakui berdasarkan ketentuan Pasal 8 huruf b Undang-Undang No.18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi dan Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nomor : 11a Tahun 2008 tentang Registrasi Usaha Jasa Pelayanan Konstruksi.
Adapun Bidang Layanan jasa yang tersedia pada PT.KUSUMA KARYA adalah sebagai berikut :
- Bidang Arsitektur, dengan Sub Bidang Layanan yang terdiri dari :
- Perumahan tunggal dan Kopel
- Bangunan Pergudangan dan Industri
- Bangunan-Bangunan Non Perumahan Lainnya
- Bangunan Komersial
- Bidang Sipil, dengan Sub Bidang Layanan yang terdiri dari :
- Jalan raya, jalan lingkungan
- Drainase
- Bendung dan Bendungan
- Bidang Tata Lingkungan, dengan Sub Bidang Layanan yang terdiri dari :
- Pengolahan Air Bersih
- Instalasi Pengolahan Limbah